Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Cukup Bayar Segini Sesuai Aturan

Galih Setiadi - Rabu, 6 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Twitter.com/tmcpoldametro
Salah satu layanan perpanjang SIM ada di SIM keliling.

Perlu diketahui juga, pententuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa aktif SIM mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.

Masa berlaku SIM sendiri masih sama, yaitu selama 5 tahun.

Jangan coba-coba membawa SIM mati meskipun baru lewat sehari, bisa ditilang polisi.

Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda

Selain itu, sanksi pidana atau dendanya juga enggak main-main.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 299 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kalau melanggar, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Padahal, untuk perpanjangan SIM sendiri gak perlu proses yang ribet.

Baca Juga: Ujian SIM Akan Dilakukan Lewat Aplikasi, Apakah Masih Perlu Datang ke Satpas Untuk Buat SIM Baru?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular