MOTOR Plus-online.com - Gak perlu uang banyak, biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, kalau sudah mendekati jatuh tempo langsung diperpanjang.
Langsung urus perpanjang SIM, jangan tunggu saat hari H masa berlaku SIM jatuh tempo.
Luangkan sedikit waktu untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bukan tanpa alasan, masa berlaku SIM lewat sehari saja, brother wajib bikin baru lagi.
Proses bikin SIM baru harus melewati tes teori dan praktik, lumayan menguras waktu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Aturan itu menjelaskan kalau SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Oktober 2021, Perpanjang Boleh di Daerah Lain?
Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya
Perlu diketahui juga, pententuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa aktif SIM mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.
Masa berlaku SIM sendiri masih sama, yaitu selama 5 tahun.
Jangan coba-coba membawa SIM mati meskipun baru lewat sehari, bisa ditilang polisi.
Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda
Selain itu, sanksi pidana atau dendanya juga enggak main-main.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 299 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kalau melanggar, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Padahal, untuk perpanjangan SIM sendiri gak perlu proses yang ribet.
Baca Juga: Ujian SIM Akan Dilakukan Lewat Aplikasi, Apakah Masih Perlu Datang ke Satpas Untuk Buat SIM Baru?
Layanan perpanjang SIM sudah banyak, dari SIM Keliling bahkan ada yang online juga.
Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Cukup Bayar Rp 75 Ribu, SIM Patah atau Rusak Bisa Jadi Baru Lagi
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Lumayan murah, Rp 130 ribuan untuk pembayaran 5 tahun sekali, yuk dicek SIM brother sekarang juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR