Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya

Erwan Hartawan - Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:20 WIB
Otofemale.grid.id
Cara mengitung bayar telat pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Telat bayar pajak kendaraan, begini cara gampang menghitung denda penunggak pajak.

Seperti brother tau, setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraaan bermotor.

Hal tersebut guna mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Kalau telat bayar 1 sampai 2 hari, akan ada denda yang harus dibayarkan.

Nah jadi endingan jangan sampai telat bayar pajak kendaraan bro, buruan deh ke Samsat atau lewat online.

Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik motor.

Baca Juga: Asyik 13 Daerah Ini Gelar Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Siapkan KTP, STNK, dan BPKB

Baca Juga: Bulan Ini Diskon Pajak Kendaraan Diberlakukan Lagi Sampai Tanggal Segini, Cepetan Urus

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular