Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Baca Juga: Enak Banget, Beli Spare Part Piaggio dan Vespa di Bengkel Resmi Auto Dapat Diskon
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR