Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Kompas.com
Masa berlaku SIM sekarang jadi lebih panjang dibanding sebelumnya, serius nih?


MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM sekarang jadi lebih panjang dibanding sebelumnya, serius nih?

Sebelum mengendarai motor jangan lupa membawa SIM dan selalu gunakan helm.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengendara motor atau pengemudi mobil.

Kalau masa berlaku SIM sudah akan habis, segera diperpanjang.

Tapi saat ini masa berlaku SIM jadi lebih panjang, buat yang mau bikin SIM sekarang waktunya.

Karena SIM baru kali ini masa berlakunya lebih panjang lagi daripada SIM lama, kok bisa?

Betul, SIM baru yang sekarang masa berlakunya benar-benar 5 tahun persis.

Hal itu sesuai dnegan kebijakan Smart SIM yang baru diresmikan pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Cukup Bayar Segini Sesuai Aturan

Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya

Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

 

Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun.

Sementara sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik, sehingga masa berlakunya bisa kurang dari 5 tahun.

Sebagai contoh, pemohon SIM punya tanggal lahir 5 Februari, lalu bikin SIM pada tanggal 10 Juli 2021.

Kalau mengikuti aturan sebelumnya, masa berlaku SIM-nya hanya sampai 5 Februari 2026.

Itu karena mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, yang artinya kurang 5 bulan dari 5 tahun masa berlaku SIM-nya habis.

Baca Juga: Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor

Tapi walaupun begitu, brother jangan sampai lupa perpanjang SIM ya sebelum masa berlakunya habis.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular