"Waktu itu kami mendapat laporan dari masyarakat pelaku berusaha melarikan diri, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Polsek Sleman dapat mengamankan pelaku," kata Lili.
Korban dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan pertolongan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah sepanjang 20 sentimeter.
Korban juga mengalami luka di telapak tangan sepanjang 6 sentimeter.
Akibat perbuatanya, MSA diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Jangan coba-coba berkendara motor saat pengaruh minuman keras ya brother!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Nyaris Senggolan Motor, Pemuda Mabuk di Sleman Serang Anggota TNI dengan Cutter"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR