Cek Bro, Ini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Indra Fikri - Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:55 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi STNK. Cek bro, ini dia rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.

Apalagi tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak.

Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Anda Bisa Hitung Pakai Rumus Ini

Source : TribunSolo.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular