Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.
Apalagi tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak.
Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.
"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Anda Bisa Hitung Pakai Rumus Ini
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR