MOTOR Plus-online.com - Cek bro, ini dia rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Denda ini berlaku setiap brother telat membayar pajak.
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB adalah 25 persen per tahun, jika terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12, terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Sedangkan denda SWDKLLJ, besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Sebagai contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat membayar enam bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Baca Juga: Bikers Jangan Kaget Kemendagri Bakal Hapus NPWP, Diganti Nomor Ini
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.
Apalagi tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak.
Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.
"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Anda Bisa Hitung Pakai Rumus Ini
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR