Awas SIM Bisa Dicabut, Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditilang Pakai Sistem Poin

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Rabu, 6 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Tribunnews.com
Awas SIM bisa dicabut, pemotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang polisi menggunakan sistem poin.

MOTOR Plus-online.com - Awas SIM bisa dicabut, pemotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang polisi menggunakan sistem poin.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki masyarakat Indonesia jika ingin mengendarai mobil atau motor.

Sepeti diketahui, untuk pengendara motor harus mengantongi SIM C.

Untuk mendapatkan SIM, brother harus lolos berbagai tes, dari teori sampai praktek.

Meski sudah punya SIM dan lancar bawa motor, ternyata SIM bisa dicabut polisi loh!

Hal itu dilakukan jika pemotor terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Saat pemotor melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM akan ditahan polisi sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.

Setelah mengikuti sidang dan membayar denda tilang, SIM bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Cihuy Masa Berlaku SIM Sekarang Jadi Lebih Panjang, Bikers Bisa Coba Cek Sendiri

Baca Juga: Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular