Tetapi, tahukah kalau SIM bisa dicabut secara permanen oleh polisi?
"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," kata Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Meski demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Cukup Bayar Segini Sesuai Aturan
Tapi, kini terdapat sistem poin yang akan dihitung tiap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.
Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.
Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Oktober 2021, Perpanjang Boleh di Daerah Lain?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR