Menurut pemotor itu, tindakan tersebut tidak baik dilakukan karena membahayakan si pengendara.
Menangapi hal tersebut, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.
"Sebenarnya enggak langsung tiba-tiba juga, biasanya hal itu dilakukan untuk menghindari agar si pengendara tidak melarikan diri atau membahayakan pengendara lain." kata Kompol Sriyanto.
"Tapi enggak semua begitu, hanya saja jika diketahui si pengendara mencurigakan baru dilakukan cabut kunci. Tapi kalau koperatif tidak," lanjutnya.
Menurutnya, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Menurutnya lagi, apabila pengguna jalan diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.
Ia juga menambahkan, di dalam Undang-Undang juga diatur, setiap petugas Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan diskresi kepolisian atau tindakan menurut penilaian sendiri di lapangan.
Baca Juga: Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR