Kunci Motor Dicabut Polisi Saat Keciduk Razia, Benar Gak Sih? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Kamis, 7 Oktober 2021 | 12:01 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Kunci motor dicabut polisi saat keciduk razia, benar gak sih prosedurnya?

MOTOR Plus-Online.com - Kunci motor dicabut polisi saat keciduk razia, benar gak sih? ini penjelasannya bro.

Beberapa kali ditemui kejadian polisi mencabut kunci motor saat pemotor terkena razia dan jadi pertanyaan banyak bikers.

Kira-kira mencabut kunci motor saat terkena razia ini apa benar sesuai prosedur?

Lalu apakah ada aturan polisi harus mencabut kunci motor saat terjaring razia?

Belum lama ini beredar sebuah unggahan video memperlihatkan seorang pemotor yang viral di media sosial.

Pemotor tersebut terciduk razia oleh polisi dan mencabut kunci motornya.

Terlihat pemotor itu protes terhadap tindakan petugas kepolisian yang langsung mencabut kunci motor saat melakukan penindakan.

Pada video yang diunggah akun Instagram @smart.gram, tampak pemotor itu mengatakan tindakan polisi tersebut tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Polisi Sering Cabut Kunci Motor yang Terjaring Razia, Apa Benar Prosedurnya Seperti Itu?

Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya

Menurut pemotor itu, tindakan tersebut tidak baik dilakukan karena membahayakan si pengendara.

Instagram @smart.gram
Pemotor marah karena kunci motornya dicabut polisi dan ramai di media sosial

Menangapi hal tersebut, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.

"Sebenarnya enggak langsung tiba-tiba juga, biasanya hal itu dilakukan untuk menghindari agar si pengendara tidak melarikan diri atau membahayakan pengendara lain." kata Kompol Sriyanto.

"Tapi enggak semua begitu, hanya saja jika diketahui si pengendara mencurigakan baru dilakukan cabut kunci. Tapi kalau koperatif tidak," lanjutnya.

Menurutnya, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Menurutnya lagi, apabila pengguna jalan diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.

Ia juga menambahkan, di dalam Undang-Undang juga diatur, setiap petugas Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan diskresi kepolisian atau tindakan menurut penilaian sendiri di lapangan.

Baca Juga: Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor

Itu dia brother penjelasan mengapa polisi mencabut kunci motor saat razia.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular