Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Belum Juga Cair, Cepet Lakukan Ini

Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Oktober 2021 | 20:26 WIB
Kompas.com
Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah belum juga cair, jangan bingung bikers cepet lakukan hal berikut ini.

Apabila dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima intensif, maka diminta untuk menghubungi call center Kartu Prakerja.

Apa saja yang membuat gagal pencairan intensif Prakerja?

Beberapa alasan gagalnya pencairan intensif Prakerja antara lain:

- Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard

- Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan di dashboard

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

- Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Usia 18 Tahun dan Punya E-KTP, Siap-siap Kebagian Bantuan Rp 3,55 dari Pemerintah

Siapa saja yang bisa mendapatkan intensif Prakerja?

Perlu diketahui bahwa intensif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah, setelah menyelesaikan pelatihan pertama.

Melansir situs resmi prakerja.go.id, penyelesaian pelatihan ditandai dengan adanya sertifikat.

Jika mengikuti lebih dari satu pelatihan, intensif biaya mencari kerja hanya diberikan saat penyelesaian pelatihan yang pertama, dan tidak ada intensif untuk pelatihan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Intensif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intensif Prakerja Tak Kunjung Cair, Apa Solusinya?"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular