MOTOR Plus-online.com - Trik jitu biar debt collector gak jadi tarik paksa motor, pemilik motor harus tahu nih.
Bagi pemilik motor yang kreditnya macet, biasanya akan didatangi oleh debt collector.
Debt collector akan menarik paksa kendaraan yang cicilannya menunggak.
Karena perusahaan pembiayaan alias leasing menganggap debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan.
Sehingga terjadi cedera janji atau wanprestasi.
Tapi gak perlu panik bro, soalnya menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan biar motor gak ditarik paksa debt collector.
"Bagaimanana kalau debitor tersebut mengalami kesulitan? Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, seperti dikutip dari Kompas.com (6/10/2021).
Langkah pertama yang bisa brother lakukan adalah melakukan restrukturisasi kredit.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR