Dua Trik Biar Debt Collector Gak Jadi Tarik Paksa Motor, Cepetan Lakukan Cara Ini Kalau Menunggak Cicilan

Fadhliansyah - Jumat, 8 Oktober 2021 | 07:05 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector. Dua Trik Biar Debt Collector Gak Jadi Tarik Paksa Motor, Cepetan Lakukan Cara Ini Kalau Menunggak Cicilan

Walaupun langkah ini baru ramai digunakan semenjak merebaknya pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak lama.

"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," jelas Indra.

Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan.

"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," kata dia.

Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat, Indra menyebutkan, debitor dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.

Melalui mekanisme tersebut, Anda dapat menjual secara mandiri kendaraan yang dicicil, kemudian hasil penjualan dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.

"Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.

Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan yang dikredit oleh debitor.

Baca Juga: Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular