Walaupun langkah ini baru ramai digunakan semenjak merebaknya pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak lama.
"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," jelas Indra.
Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan.
"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," kata dia.
Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat, Indra menyebutkan, debitor dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.
Melalui mekanisme tersebut, Anda dapat menjual secara mandiri kendaraan yang dicicil, kemudian hasil penjualan dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.
"Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.
Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan yang dikredit oleh debitor.
Baca Juga: Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR