MOTOR Plus-online.com - Trik jitu biar debt collector gak jadi tarik paksa motor, pemilik motor harus tahu nih.
Bagi pemilik motor yang kreditnya macet, biasanya akan didatangi oleh debt collector.
Debt collector akan menarik paksa kendaraan yang cicilannya menunggak.
Karena perusahaan pembiayaan alias leasing menganggap debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan.
Sehingga terjadi cedera janji atau wanprestasi.
Tapi gak perlu panik bro, soalnya menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan biar motor gak ditarik paksa debt collector.
"Bagaimanana kalau debitor tersebut mengalami kesulitan? Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, seperti dikutip dari Kompas.com (6/10/2021).
Langkah pertama yang bisa brother lakukan adalah melakukan restrukturisasi kredit.
Walaupun langkah ini baru ramai digunakan semenjak merebaknya pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak lama.
"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," jelas Indra.
Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan.
"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," kata dia.
Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat, Indra menyebutkan, debitor dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.
Melalui mekanisme tersebut, Anda dapat menjual secara mandiri kendaraan yang dicicil, kemudian hasil penjualan dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.
"Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.
Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan yang dikredit oleh debitor.
Baca Juga: Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector
Sementara itu, ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan.
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.
Salah satunya dengan restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur, sehingga tercapai kesepakatan.
"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, kalau susah kita bantu," kata Suwandi.
Adapun Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menyebut, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumen.
Dengan demikian, perusahaan tidak serta merta melakukan eksekusi, karena ada proses sesuai ketentuan, mulai dari memberikan pesan dan pengingat ke konsumen baik secara lisan maupun tertulis.
"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kita akan meminta secata tertulis untuk diserahkan unit, untuk kita bantu jual, uangnya sebagian kita kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR