Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Oktober 2021 | 08:20 WIB
Kompas.com
Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak dan Diskon 10 Persen Buruan Diurus

1. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

2. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

3. Jawa Timur

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

4. Yogyakarta

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Cek Bro, Ini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular