“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) melalui BRO akan diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan maksimal Desember 2021,” ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengutip melalui laman resmi BRI.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Dengan adanya perpanjangan penyaluran BLT UKM masyarakat dapat mengambil haknya dengan lebih leluasa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur; BNI dan BRI .
Ada beberapa syarat bagi penerima BLT UKM /BPUM yang diprioritaskan diantaranya:
4 Syarat Agar diprioritaskan sebagai penerima BLT UMKM/BPUM Oktober 2021
1. Dipastikan masyarakat yang memiliki usaha mikro (UMK) beserta surat usulan calon penerima dari pengusul bantuan
2. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun Surat Keterangan Usaha (SKU). Ini ditunjukkan bahwa bantuan akan menyasar dengan tepat
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Pemerintah Daftarnya Gratis Lewat HP, Syaratnya WNI yang Punya KTP
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR