MOTOR Plus-online.com - Tutup pentil di ban sering jadi biang kerok sebagai alasan untuk ditilang.
Ditilang polisi gara-gara tidak pakai tutup pentil kasih saja penjelasan ini auto disuruh melanjutkan perjalanan enggak jadi didenda.
Motor atau mobil memang harus dilengkapi peranti untuk keselamatan bukan untuk menghindar ditilang.
Namun kadang sering jadi pembicaraan ditilang lantaran motor atau mobil tidak dilengkapi tutup pentil.
Jadi banyak yang tanya apakah memang benar melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Pak Budiyanto mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP
yang kini pemerhati transportasi kasih penjelasan.
Katanya semua harus mengacu pada Undang-Undang, secara eksplisit bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan.
Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Kunci Motor Dicabut Polisi Saat Keciduk Razia, Benar Gak Sih? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya
KOMENTAR