"Sedangkan perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com.
"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.
Budiyanto tambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada.
"Jadi, karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil, berarti hal ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya.
KOMENTAR