Motor Kredit Macet Aman dari Kejaran Debt Collector Asalkan Mau Lapor ke Kantor Swasta Ini Buruan Datangi

Aong - Minggu, 10 Oktober 2021 | 11:00 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector dalam proses tarik paksa kendaraan kredit macet

"Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, dalam diskusi virtual, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Kompas.com.

Pertama, yang dapat Anda lakukan jika motor kredit macet yaitu restrukturisasi kredit.

Walau langkah ini baru ramai semenjak pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit sebenarnya sudah lama dilakukan.

"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajiban bayar angsuran, dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," ujar Indra.

Kata Indra, debitur dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung kesepakatan.

"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," tutur dia.

Jika opsi ini dinilai masih cukup berat, debitor dapat menjual mandiri kendaraan yang dicicil, hasil penjualan dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.

"Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.

Baca Juga: Sekarang Debt Collector Bisa Tarik Motor Tanpa Proses Pengadilan, Tapi Wajib Lakukan Ini

Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan kredit macet.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, leasing sebenarnya tak ingin eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

Salah satunya restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur, sehingga tercapai kesepakatan.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, kalau susah kita bantu," kata Suwandi.

Adapun Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menyebut, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumen.

Dengan demikian, perusahaan tak serta merta melakukan eksekusi, karena ada proses sesuai ketentuan, mulai dari memberikan pesan dan pengingat ke konsumen baik secara lisan maupun tertulis.

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kita akan meminta secata tertulis untuk diserahkan unit, untuk kita bantu jual, uangnya sebagian kita kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular