MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bisa tidur nyenyak, nih alasan kenapa bikers harus bawa KTP saat bayar pajak kendaraan.
Bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, termasuk pajak motor harus membawa KTP, BPKB, dan STNK.
Anehnya KTP enggak bisa diganti dengan kartu identitas lain seperti SIM.
Padahal informasi yang tertera di KTP dan SIM mirip-mirip, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.
Emangnya kenapa sih KTP penting dibawa saat membayar pajak kendaraan?
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Baca Juga: 11 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen Catat Masa Berlakunya
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR