Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

Ardhana Adwitiya - Senin, 11 Oktober 2021 | 09:35 WIB
Tribunnews.com
Akhirnya bisa tidur nyenyak, nih alasan kenapa bikers harus bawa KTP saat bayar pajak kendaraan.

Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.

Penyertaan KTP sebagau syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.

Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.

Seaklipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular