Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.
Penyertaan KTP sebagau syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat
"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.
Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.
Seaklipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR