MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bisa tidur nyenyak, nih alasan kenapa bikers harus bawa KTP saat bayar pajak kendaraan.
Bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, termasuk pajak motor harus membawa KTP, BPKB, dan STNK.
Anehnya KTP enggak bisa diganti dengan kartu identitas lain seperti SIM.
Padahal informasi yang tertera di KTP dan SIM mirip-mirip, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.
Emangnya kenapa sih KTP penting dibawa saat membayar pajak kendaraan?
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Baca Juga: 11 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen Catat Masa Berlakunya
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.
Penyertaan KTP sebagau syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat
"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.
Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.
Seaklipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini
Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.
Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," bebernya.
Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.
"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.
Baca Juga: Cek Bro, Ini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
"Terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.
Jadi paham ya bro kenapa wajib bawa KTP saat membayar pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR