Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa di DIY masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Meski demikian, Airlangga menyebut angka pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat tinggi.
"Pertumbuhan ekonomi Yogya Pak Presiden, sebagai laporan 11 persen, Pak. Jadi tinggi sekali," ujar Airlangga.
Syarat Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung, sebagai berikut:
1. Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;
2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;
3. Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?
Cara dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Baca Juga: Siapkan KTP Dan HP Cek Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Caranya Gampang Banget
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR