4. Setoran uang jaminan harus sudah masuk efektif di rekening penampungan KPKNL 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, sehingga setiap peserta harus memperhatikan batas waktu transfer dimasing-masing bank, apabila setoran uang jaminan terbaca system pada hari pelaksanaan lelang maka tidak diakui sebagai peserta lelang.
B. Persyaratan Lelang
1. Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti Lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;
3. Dengan mengajukan penawaran pada Lelang ini peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek dan bertanggung jawab atas obyek Lelang yang dibeli.
5. Pejabat Lelang/KPKNL dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
6. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang diwajibkan membayar pelunasannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ditambah bea Lelang pembeli sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Baca Juga: 3 Generasi Honda CBR1000RR Repsol Dilelang, Tujuannya Mulia Sekali
7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan Lelang terhadap obyek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat Lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pemohon lelang, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Palu.
8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Penjual pada hari & jam kerja.
9. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
10. Bagi peserta lelang yang berminat disarankan agar melihat barang yang akan dibeli sebelum melakukan penawaran.
11. Objek Lelang dijual apa adanya (as-is) segala kekurangan atau kelebihannya barang Pembeli dianggab faham/tau sehingga tidak ada keberatan setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Atau calon peserta lelang bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR