MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan lima tahunan jangan lupa bawa uang lebih, nih rinciannya.
Selain ada pajak tahunan yang harus dibayar tiap tahun, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar pajak lima tahunan.
Tapi harus diingat, ada beberapa perbedaan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
Karena pada bayar pajak lima tahunan, bikers juga harus ganti kaleng alias mengganti pelat nomor dengan yang baru.
Bagi yang belum tahu, pada pelat nomor kendaraan ada beberapa kode, salah satunya adalah masa berlaku pada bagian bawah.
Masa berlaku pelat nomor ini biasanya lima tahun setelah diregistrasi.
Ketika mau membayar pajak lima tahunan, syarat yang harus dibawa tetap sama, yaitu melampirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB. Pada beberapa daerah, pemilik juga harus membawa BPKB asli.
Bedanya, saat mau membayar pajak lima tahunan, ada tambahan prosedur. Misalnya dengan membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan STNK dan TNKB baru.
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Cukup Pakai HP, Langsung Urus Begini Caranya
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga, yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan untuk penerbitan STNK, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih, siapkan kocek lebih dalam, yaitu Rp 200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR