"Kalau mau berhenti itu pertama di halte, rest area yang diperuntukkan berhenti, atau tempat tujuan. Kalau di jalan umum, tidak ada tempat untuk berhenti, maka dia parkir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com.
Sehingga, lanjut dia, diimbau untuk pengendara tidak berhenti di bawah fly over dan underpass.
Lagipula, tindakan terkait melanggar aturan sehingga bisa saja ditindak oleh petugas.
Pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak sekadar memakai jas hujan (Pasal 104).
Kalau ingin menunggu hujan berhenti (parkir), polisi berhak menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai membuat macet.
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3, yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Jangan Berteduh di Underpass dan Fly Over, Bisa Kena Denda"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR