"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," sambungnya.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, regulasi kedua tentang menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.
Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.
"Mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat," terangnya.
"Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," kata Bamsoet lagi.
Terakhir regulasi ketiga, mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus.
Baca Juga: Hore, IMI Jawa Barat Persilakan Event Balap Motor Berlangsung Lagi
Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR