1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
4. Punya gaji paling besar Rp 3,5 juta
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara.
Bagaimana pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk terima dan mencairkan dana tersebut?
Mengutip akun Instagram Kemenaker, solusinya membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tanpa dipungut biaya.
Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji yang Tak Punya Rekening Himbara.
KOMENTAR