MOTOR Plus-online.com - Bantuan dari pemerintah masih terus disalurkan untuk jutaan orang di Indonesia.
Senang banget bantuan Rp 1 juta ditransfer kepada 8,7 juta nasabah bank BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN cek ATM saldo nambah.
Bantuan Rp 1 juta diberikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM yang terus diperpanjang.
Harapannya bantuan Rp 1 juta bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Adapun bantuan Rp 1 juta tersebut langsung ditransfer ke nomor rekening 8,7 masyarakat.
Uang Rp 1 juta sebagai tambahan penghasilan atau bantuan subsidi upah (BSU) dan disebut juga subsidi gaji.
Kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun kriteria penerima subsidi gaji ini yaitu:
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1 Juta Cair Untuk Pengguna Rekening Bank BRI, BNI, dan Mandiri, Buruan Cek Saldo ATM
Baca Juga: Enak Punya Rekening di 5 Bank Ini Bisa Dapat Transferan Rp 1 Juta, Ceknya Pakai KTP
1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
4. Punya gaji paling besar Rp 3,5 juta
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara.
Bagaimana pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk terima dan mencairkan dana tersebut?
Mengutip akun Instagram Kemenaker, solusinya membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tanpa dipungut biaya.
Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji yang Tak Punya Rekening Himbara.
KOMENTAR