Soalnya terlihat Baim Wong membonceng anaknya Kiano Tiger Wong tanpa mengenakan helm.
Meski dibekali tiga roda, motor Can-Am Ryker tetap harus mengutamakan keselamatan pengendara dengan menggunakan helm.
Selain itu, pemotor harus menggunakan helm yang memenuhi SNI.
Baim Wong bisa saja dikenai pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Baca Juga: Viral Video Baim Wong Marahi Kakek-kakek Mengendarai Motor Dikira Pengemis
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.
Nah, kalau pengemudi dan penumpang kedapatan enggak memakai helm saat berkendara, bisa dibayangkan sanksinya bakal serius.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR