Geger, Baim Wong Bisa Ditilang Gara-gara Bonceng Anak Gak Pakai Helm, Surat E-Tilang Langsung ke Rumah

Ardhana Adwitiya - Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:15 WIB
YouTube/Baim Paula
Geger, ternyata artis Baim Wong bisa ditilang polisi gara-gara bonceng anak enggak pakai helm.

 

MOTOR Plus-online.com - Geger, ternyata artis Baim Wong bisa ditilang polisi gara-gara bonceng anak enggak pakai helm.

Baim Wong menjadi perbincangan hangat netizen hingga masuk Trending Twitter Indonesia, Selasa (12/10/2021) kemarin.

Pasalnya Baim Wong memarahi kakek Suhud yang mengejarnya sampai rumah.

Diketahui kakek Suhud mengejar Baim Wong yang sedang naik motor roda tiga, Can-Am Ryker.

Kakek Suhud mengejar Baim Wong dengan maksud menawarkan buiku dagangannya.

Namun tiba-tiba Baim Wong memarahi kakek Suhud karena dikira pengemis.

Alhasil aksi Baim Wong itu mendapat sorotan dari netizen.

Ternyata Baim Wong juga bisa kena sanksi tilang loh bro.

 Baca Juga: Begini Komentar Baim Wong Setelah Heboh Video Tegur Kakek Naik Motor Bebek yang Meminta Uang

 Baca Juga: Baim Wong Marahi Kakek-kakek Dikira Pengemis, Nikita Mirzani Langsung Bereaksi

Soalnya terlihat Baim Wong membonceng anaknya Kiano Tiger Wong tanpa mengenakan helm.

Meski dibekali tiga roda, motor Can-Am Ryker tetap harus mengutamakan keselamatan pengendara dengan menggunakan helm.

Selain itu, pemotor harus menggunakan helm yang memenuhi SNI.

Baim Wong bisa saja dikenai pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Baca Juga: Viral Video Baim Wong Marahi Kakek-kakek Mengendarai Motor Dikira Pengemis

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.

Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.

Nah, kalau pengemudi dan penumpang kedapatan enggak memakai helm saat berkendara, bisa dibayangkan sanksinya bakal serius.

 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular