Siapa Bilang Urus STNK Motor Hilang Sulit, Catat Nih Langkah-langkahnya

Fadhliansyah - Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Mengurus STNK Motor yang Hilang Ternyata Gak Sulit, Catat Nih Langkah-langkahnya

Kemudian ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), BPKB, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Bagi kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bsia meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

Alur mengurus STNK hilang:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan

4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja

Baca Juga: Bukan Prank, Bisa Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular