MOTOR Plus-online.com - Ternyata mengurus STNK motor yang hilang itu gak sulit, catat nih langkah-langkahnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor.
STNK juga menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor yang kita kendarai sudah tergistrasi.
Makanya petugas polisi selalu meminta STNK ketika sedang melakukan razia.
Karena ukurannya yang terbilang kecil setelah dilipat, gak jarang pemilik motor lupa menaruh atau menghilangkan STNK.
Bagi yang kehilangan STNK, sebenarnya bisa saja mengajukan untuk membuat STNK baru.
Menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Syarat pertama adalah mengisi formulir pemohonan.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Nyantai, STNK Dikirim ke Rumah, Cuma Pakai Aplikasi Ini
Kemudian ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), BPKB, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Bagi kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bsia meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
Alur mengurus STNK hilang:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja
Baca Juga: Bukan Prank, Bisa Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus STNK yang Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR