KUR tanpa jaminan, dari sebelumnya senilai Rp 50 juta, dinaikkan menjadi Rp 100 juta.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden dalam rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.
Keputusan Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini, untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.
Diketahui, KUR jadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
Baca Juga: Tambah Modal Usaha, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan dari BRI Bisa Didapat, Simak Syaratnya
Berdasarkan hal ini, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Lanjut Menko Airlangga, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
Baca Juga: Mau Uang Rp 50 Juta dari BRI Buruan Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan, Syaratnya Mudah
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR