Pengendara yang menggunakan knalpot racing pun juga bisa ditindak oleh petugas kepolisian sebab melanggar Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya komponen knalpot, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berikut ini VIDEO lengkapnya:
View this post on Instagram
Source | : | Instagram.com/agoezbandz4 |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR