Asyik Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Digelar di Daerah Ini, Buruan ke Samsat Yuk!

Yuka Samudera - Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Asyik bebas denda pajak kendaraan dan diskon digelar belasan daerah ini, buruan ke Samsat yuk brother!

8. Jawa Timur

Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
  • Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

Instagram.com/bapendajatim
Program pemutihan mulai dari diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak di Jawa Timur.

9. Jawa Barat

Lumayan banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Cukup Pakai HP, Langsung Urus Begini Caranya

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

Source : Berbagai sumber
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular