Asyik Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Digelar di Daerah Ini, Buruan ke Samsat Yuk!

Yuka Samudera - Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Asyik bebas denda pajak kendaraan dan diskon digelar belasan daerah ini, buruan ke Samsat yuk brother!

MOTOR Plus-Online.com - Asyik bebas denda pajak kendaraan dan diskon digelar di daerah ini, buruan ke Samsat yuk brother!

Jika brother memiliki kendaraan namun pajaknya telah mati, bisa segera urus karena ada program bebas denda pajak kendaraan hingga diskon nih!

Ada sebanyak 10 daerah yang menggelar program bebas denda pajak kendaraan, daerah mana saja tuh?

Gak cuma bebas denda pajak kendaraan, ternyata masih diberi diskon juga loh!

Brother bisa langsung pergi ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini demi urus pajak motor yang sudah mati.

Nah ini dia 10 daerah yang sedang menggelar pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor, simak yuk bro!

1. Sulawesi Barat

Berikut keringanan dari program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

Batas akhir sampai 30 November 2021.

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

 

2. Kalimantan Utara

Simak program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

3. Kalimantan Tengah

Berikut program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.

Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

 
  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
  • Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Instagram/ samsatprovinsibengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, 7 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama

5. Riau

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau, yaitu:

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

6. Bali

Simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Bali:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

7. Yogyakarta

Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Bukan Prank, Bisa Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP

8. Jawa Timur

Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
  • Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

Instagram.com/bapendajatim
Program pemutihan mulai dari diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak di Jawa Timur.

9. Jawa Barat

Lumayan banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Cukup Pakai HP, Langsung Urus Begini Caranya

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

10. Banten

Simak keringanan pajak kendaraan di Provinsi Banten:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Itu dia brother 11 daerah yang mengadakan pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Jika brother berada di salah satu daerah tersebut, segera manfaatkan program ini ya bro!

 

Source : Berbagai sumber
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular