MOTOR Plus-online.com - Deg-degan kalau ada razia, warna motor beda dengan STNK bisa kena tilang?
Kalau sudah bosan dengan warna bawaan pabrik, pemilik motor biasa mengganti dengan warna lain.
Bukan cuma warna polos, tapi kadang ditambah embel-embel airbrush atau gambar pada sekujur bodi motor.
Motor di STNK warnanya hitam diubah jadi warna ungu atau oranye, apakah bisa ditilang kalau berbeda warna seperti ini?
Sebenarnya ini sering jadi pertanyaan bikers, apakah warna motor yang berbeda dengan di STNK jadi masalah dan bisa ditilang polisi.
Bukan cuma motor harian, kebanyakan ubahan warna motor banyak dijumpai di ajang kontes modifikasi.
Menanggapi hal seperti ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf angkat bicara.
Ia mengatakan, mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR