Bikin Deg-degan, Warna Motor Beda dengan STNK Bisa Kena Tilang?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:37 WIB
IG @biduanracing
Bikin Deg-degan, Warna Motor Beda dengan STNK Bisa Kena Tilang?

"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia beberapa waktu lalu.

Namun lanjut dia, mengganti warna cat mobil atau sepeda motor ternyata tidak boleh sembarangan.

Aturannya, kelir yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan aslinya.

Jadi, yang hanya mengganti warna bisa ditilang oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi

"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.

Nah bro, sekarang sudah jelas kan aturan mengganti warna motor yang enggak sesuai dengan STNK bisa kena tilang.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular