MOTOR Plus-online.com - Deg-degan kalau ada razia, warna motor beda dengan STNK bisa kena tilang?
Kalau sudah bosan dengan warna bawaan pabrik, pemilik motor biasa mengganti dengan warna lain.
Bukan cuma warna polos, tapi kadang ditambah embel-embel airbrush atau gambar pada sekujur bodi motor.
Motor di STNK warnanya hitam diubah jadi warna ungu atau oranye, apakah bisa ditilang kalau berbeda warna seperti ini?
Sebenarnya ini sering jadi pertanyaan bikers, apakah warna motor yang berbeda dengan di STNK jadi masalah dan bisa ditilang polisi.
Bukan cuma motor harian, kebanyakan ubahan warna motor banyak dijumpai di ajang kontes modifikasi.
Menanggapi hal seperti ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf angkat bicara.
Ia mengatakan, mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia beberapa waktu lalu.
Namun lanjut dia, mengganti warna cat mobil atau sepeda motor ternyata tidak boleh sembarangan.
Aturannya, kelir yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan aslinya.
Jadi, yang hanya mengganti warna bisa ditilang oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi
"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.
Nah bro, sekarang sudah jelas kan aturan mengganti warna motor yang enggak sesuai dengan STNK bisa kena tilang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR