MOTOR Plus-Online.com - Gawat pasang pelat nomor enggak sesuai aturan bisa kena denda.
Setia kendaraan bermotor memang harus dilengkap dengan nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pelat nomor bukan hanya soal rangkaian huruf dan angka.
Tetapi punya fungsi yang lebih penting, yakni sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.
Aturan tentang penggunaan nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68 Undang-undang tersbut dijelaskan, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya
Baca Juga: Bocor Begini Cara Polisi Bedakan Pelat Palsu dengan Asli, Pengendara Jarang Sadar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR