Salah satunya adalah Logo Lantas Kepolisian.
Selain itu, ada juga Perturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Dalam pasal 45 juga dijelaskan, bahwa standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pengadaan material TNKB juga diselenggarakan secara terpusat oleh Kakorlantas Polri.
Dengan adanya aturan tersebut, pemilik kendaraan tidak boleh melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan sendiri.
Terlebih lagi melakukan penalsuan terhadap pelat nomor kendaraan.
Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi dan juga denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.
Sanksi bagi pelanggar pelat nomor dijelaskan dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Baca Juga: Cuma Melihat Saja, Polisi Bisa Tahu Kalau Ada Motor yang Pakai Pelat Nomor Palsu
Tepatnya pada pasal 280 disebutkan bahwa, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tentunya bilang terkena pelanggaran siap-siap kena kantong jebol.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR