Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Cek Melalui Chat WhatsApp
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah Gak Pakai Ribet, Modal E-KTP Sama HP
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR