Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bikers Bakal Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Pegang KTP Dan Daftar Di Link Ini
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR