Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan quick response (QR) code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.
Selain itu, masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah benar atau tidaknya dengan mengunjungi laman, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, atau pun surel.
"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.
Hingga kini, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum dan memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol illegal sejak 2018.
Perlu diketahui, OJK bertugas mengawasi penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang resmi menawarkan jasanya kepada masyarakat.
Per 6 Oktober 2021, terdapat 106 pinjol yang berstatus terdaftar dan berizin dari OJK.
Berikut daftar untuk pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK.
1. ShopeePayLater
2. Danamas
Baca Juga: Punya Satu Keping Uang Koin Ini Hidup Langsung Berubah, Bisa Beli Ribuan Motor Sampai Rumah Mewah
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR