MOTOR Plus-online.com - Jangan asal pinjam uang di pinjol, bikers catat daftar pinjol terbaru dan berizin OJK.
Belakangan pinjaman online (pinjol) jadi perbincangan usai digerebek polisi.
Pinjol memang sangat meresahkan masyarakat karena bunganya yang tinggi dan bisa terakumulasi terus menerus.
Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin mengkhawatirkan.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek kantor pinjol yang mengoperasikan 23 aplikasi.
Dari jumlah tersebut, tak satu pun pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).
Oleh karena itu, masyarakat pun diminta mewaspadai praktik penawaran pinjol yang seolah-olah legal, termasuk dengan mencatut nama OJK.
Baca Juga: Dompet Bisa Jebol Gegara Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal, Bunganya Bikin Kaget Kepala OJK Jember
“Sering dapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK ,” tulis OJK dalam akun resmi Instagram-nya, Jumat (15/10/2021).
Masyarakat bisa mengecek status legal atau ilegal pinjol dengan melihat laman resmi OJK ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga bisa menghubungi kontak Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau surel konsumen@ojk.go.id.
Dalam salah satu praktiknya, pinjol ilegal juga akan memberikan penawaran dengan mengirimkan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.
Setidaknya, terdapat empat ciri surat izin palsu yang kerap ditawarkan pinjol ilegal.
Pertama, jenis dan ukuran fon atau huruf tidak sama atau konsisten dalam satu surat.
Kedua, surat izin kerap mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.
Ketiga, surat izin palsu biasanya menduplikasi nama perusahaan legal, namun menggunakan alamat palsu.
Baca Juga: Pinjaman Online Rp 100 Juta Tanpa Agunan dari Pemerintah Disalurkan Lewat Bank BRI Segera Ajukan
Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan quick response (QR) code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.
Selain itu, masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah benar atau tidaknya dengan mengunjungi laman, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, atau pun surel.
"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.
Hingga kini, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum dan memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol illegal sejak 2018.
Perlu diketahui, OJK bertugas mengawasi penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang resmi menawarkan jasanya kepada masyarakat.
Per 6 Oktober 2021, terdapat 106 pinjol yang berstatus terdaftar dan berizin dari OJK.
Berikut daftar untuk pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK.
1. ShopeePayLater
2. Danamas
Baca Juga: Punya Satu Keping Uang Koin Ini Hidup Langsung Berubah, Bisa Beli Ribuan Motor Sampai Rumah Mewah
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
Baca Juga: Cepat Ajukan Bank BRI Bagikan Pinjaman Modal Rp 100 Juta Tanpa Syarat dan Jaminan Apa-apa
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite
32. Pinjam Modal
33. Sanders One Stop Solution
34. Alami
35. Awan Tunai
36. Dana Kini
37. Singa
38. Duha SYARIAH
39. Dana Merdeka
40. Easycash
41. Pinjam Yuk
42. FinPlus
43. UangMe
44. PinjamDuit
45. Dana Syariah
46. Batumbu
47. KREDITO
48. Cashcepat
49. Komunal
50. KlikUMKM
51. Adapundi
52. Pinjam Gampang
53. Cicil
54. Lumbungdana
55. 360 KREDI
56. Dhanapala
57. Kredinesia
58. Pintek
59. ModalRakyat
60. Restock.ID
61. DanaBagus
62. SOLUSIKU
63. Cairin
64. Invoila
65. TrustIQ
66. KLIK KAMI
67. UKU
68. Modal Nasional
69. TaniFund
70. Ringan
71. AVANTEE
72. GRADANA
73. Danacita
74. IkimodalDapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. JEMBATANEMAS
79. AKTIVAKU
80. Dumi
81. IVOJI
82. DoeKu
83. danaIN
84. Qazwa
85. LAHANSIKAM
86. KrediFazz
87. Indosaku
88. Edufund
89. Gandengtangan
90. PAPITUPI Syariah
91. BANTUSAKU
92. Danabijak
93. Danafix
94. UATAS
95. KlikCair
96. AdaModal
97. Samakita
98. Samir
Lalu, fintech yang telah terdaftar di OJK:
1. TunaiKita
2. Cashwagon
3. Findaya
4. CROWDE
5. KawanCicil
6. Asetku
7. ETHIS
8. KAPITALBOOST
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR