Buruan Cek Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Sudah Dibagikan, KTP dan Kartu Ini Siapin

Galih Setiadi - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1 juta dari pemerintah dibagikan, buruan cek siapin KTP dan kartu ini.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Simak Tahapan Penyaluran BSU:

  • BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
  • Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
  • Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
  • Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Instagram.com/kemnaker
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair

Baca Juga: Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta untuk Nasabah Bank BCA dan Swasta dari Pemerintah Syaratnya Ganti Nomor Rekening

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
  • Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: WNI Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cara Ceknya Bisa Lewat Dua Link Ini

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular