Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku, Ada Yang Berubah, Bikers Wajib Tahu

Joni Lono Mulia - Senin, 18 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ganjil genap

Untuk kebijakan ganjil-genap ditiadakan pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” sambungnya.

Meski terdapat perubahan jam operasional, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 3 titik yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Untuk menegaskan aturannya, Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang.

Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Untuk metode tilang manual, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Hal tersebut bertujuan agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.

Jadi buat pengendara dan juga bikers jangan kaget kalau aturan ganjil-genap mulai hari ini, Senin (18/10/2021) berbeda dengan sebelumnya.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular